Saturday, 5 May 2012

koreksi Jemaah Tabligh



Jawatan: Senator
Gabungan parti: MQM
Jantina: Lelaki


 Tempoh = Mac 2006 hingga Mac 2012

Pencapaian: * Ph.D. Fakulti Usul-AlDin, Azhar University, Kaherah, Mesir.
* MA di Dawat-i-Islam dengan tesis, Azhar University, Kaherah, Mesir.
* Shahadat-ul-Alamia, (MA Pengajian Islam - Bahasa Arab), Universiti AshrafiaLahore, Pakistan.

* Ex. Profesor Universiti Al Azhar, Kaherah Mesir dari tahun 1983 hingga 1998.
* Profesor Pelawat Universiti Kuala Lumpur, Sejak Jan 01, 2004.
* Scholorship Khas oleh Presiden Pakistan dari 1982-1983.
* Scholorship Dari Universiti Al-Azhar Mesir 1978-1982.
* Nishan-e-Ilm-o-Denmark Karachi Universiti.


Dr. Abdul khaliq Firzada dalam bukunya, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, menyebut segi-segi penting yang diutamakan oleh Syekh Muhammad Ilyas,  adalah segi ibadah. Seterusnya disebutkan : 

Sesungguhnya, akidah itu tidak bermanfaat apapun tanpa disertai ibadah”[1]

Berdasar pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa menurut Maulana Muhammad Ilyas bahwa dosa besar dengan sebab meninggalkan ibadah dapat mengakibatkan seseorang hilang imannya. Karena akidah yang dapat dipahami sebagai iman itu tidak bermanfaat kecuali disertai dengan ibadah. Kalau seseorang yang berakidah tanpa beribadah, imannya masih ada, tentu akidahnya tersebut bermanfaat adanya.

Analisis
Dalam memahami status hukum seseorang akibat melakukan dosa besar, kaum muslimin terpecah dalam beberapa golongan. Kaum Khawarij yang sudah dianggap keluar dari garis-garis Islam, menetapkan bahwa setiap perbuatan dosa merupakan syirik kepada Allah. Karena itu orang berbuat dosa besar dapat dianggap sebagai kafir dan kekal dalam api neraka.[2] . Khawarij dalam mendefinisikan Iman, memahami bahwa amalan jawarih (amalan dzahir anggota tubuh) itu sendiri adalah merupakan iman. Sehingga kalau seseorang meninggalkan amalan dzahir, maka dia dapat digolongkan kepada kafir.

Golongan Muktazilah berprinsip, bahwa amalan dzahir merupakan bagian dari iman, sehingga dosa besar itu dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan, namun menurut Muktazilah, keluar dari keimanan tidak dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir, tetapi statusnya diantara muslim dan kafir. Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah golongan yang diredhai Allah berprinsip bahwa seorang muslim yang berbuat dosa besar tetap dalam keimanannya dan dia tetap dapat dianggap sebagai mukmin meskipun mukmin ‘ashii, (orang beriman yang berbuat maksiat yang dijanjikan Allah kena ‘azab dalam neraka kelak kalau dia meninggal dunia tidak sempat bertaubat). Pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah ini atas dasar bahwa amalan dzahir tidak termasuk dalam bagian iman.[3]

Prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah ini berdasarkan
1. firman Allah SWT,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain syirik itu, bagi siapa yang dikehendakinya. (An-Nisa’ : 48)

2. Sesungguhnya dalam hukum-hukum qishas, Allah telah menyebut bahwa sipembunuh adalah saudara bagi siterbunuh.
Firman Allah SWT :
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
Artinya : Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikuti dengan cara yang baik. (Al-Baqarah : 178)

Seandainya pembunuh yang  telah berbuat dosa besar itu digolongkan kepada kafir, tentu Allah tidak menyebutnya sebagai saudara bagi orang mukmin, karena ukhuwah dan kasih sayang tidak akan terjadi melainkan bagi orang mukmin.
Pertanyaan selanjut adalah paham manakah yang diikuti oleh Muhammad Ilyas ini ? mengikuti paham Muktazilah atau termasuk Khawarijkah ? wallahu a’lam bishshawab.
Yang jelas pemahaman tersebut bertentangan dengan paham Golongan Ahlussunnah wal Jama’ah.

Masalah 2

Maulana Muhammad Ilyas menanamkan faham anti politik dan kekuasaan kepada pengikutnya. Bahkan beliau mengungkapkan bahwa memegang kekuasaan yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak menjadi cita-cita umat Islam. Hal ini dapat kita pahami dari pernyataan Maulana Muhammad Ilyas :
Jika kita dapat memegang kekuasaan dengan mengikuti ajaran Nabi SAW , memang kita tidak menolaknya, akan tetapi hal itu hendaknya tidak menjadi cita-cita kita.”[4]
Dr. Abdul Khaliq Pirzada menyebutkan empat hal yang tidak boleh disentuh oleh Jam’ah Tabligh, salah satunya adalah masalah politik .[5]

Analisis
Telah terjadi ijma’ ulama bahwa mengangkat imam (pemimpin negara) adalah wajib hukumnya.[6] Ijma’ ini didasarkan kepada firman Allah SWT sebagai berikut :
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya : Allah SWT telah menjanjikan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang yang beramal shaleh diantara kami bahwa mereka akan menjadi khalifah di muka bumi sebagaimana orang-orang dahulu telah menjadi khalifah. Dan Allah akan menetapkan agama mereka (Islam) yang diredhai-Nya bagi mereka. Dan Allah akan mengganti ketakutan mereka dengan perasaan aman. (Q.S. An-Nur : 55)

Bahkan sebagaimana riwayat yang sangat masyhur dan tidak ada yang membantahnya, bahwa para Sahabat Nabi SAW lebih mendahulukan permusyawaratan masalah khilafah (kepemimpinan) dari pada urusan jenazah Rasulullah SAW.[7] Ini menunjukkan bahwa masalah kepemimpinan adalah masalah yang sangat penting dan urgen dalam agama Islam, karena tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban seperti pembelaan agama, menjaga keamanan umat Islam dan sebagainya selain dengan adanya khilafah (pemerintahan) dan inilah yang menjadi doktrin Ahlussunnah wal Jama’ah, paham majority umat islam. Upaya meraih kekuasan untuk memperoleh kedudukan imam tersebut menjadi fardhu kifayah atas umat Islam.[8] Berkata Qalyubi :

“Hukum mendirikan Imamah adalah fardhu kifayah “[9]
 .
Berdasarkan uraian di atas nyatalah bahwa pernyataan Maulana Muhammad Ilyas, pendiri Jama’ah Tabligh bahwa memegang kekuasaan negara bukan cita-cita umat Islam, adalah bertentangan Ijma’ Ulama dan keluar dari paham Ahlussunnah wal jama’ah. 

Jika ditelusuri sejarah pemikiran Islam tentang politik dan kekuasaan di India, kita diingatkan oleh sejarah, bahwa di India pernah muncul seorang yang mengaku sebagai pembaharu yang mati-matian membela Pemerintah Kolonialis Inggris pada penghujung Abad 19, yaitu Sir Sayyed Ahmad Khan (1817-1898 M) yang berpendapat bahwa susunan agama Islam itu bersifat a-politik, karena itu ia menentang setiap pergerakan politik, walaupun politik berdasarkan Islam.[10] . Disamping itu kita diingatkan oleh ajaran Mirza Ghulam Ahmad, Nabinya orang Ahmadiyah Qadian, yang menghilangkan ajaran jihad demi pesan sponsornya, Pemerintah kolonial Inggris. Penulis menduga mungkin pemikiran Maulana Muhammad Ilyas ini terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran Sir Sayyed Ahmad Khan dan Mirza Ghulam Ahmad yang hidup senegara dengannya, setidaknya mengenai politik dan pemerintahan dalam Islam.

Masalah 3

 Berkata Maulana Ilyas :
Para anbiya a.s. adalah ma’shum dan mahfuzh. Mereka menerima ilmu dan hidayah langsung dari Allah. Tetapi ketika mereka bercampur gaul dengan masyarakat awam menta’limkan dan mentablighkan usaha hidayah kepada mereka, maka hati mereka yang mubarok (penuh berkah) dan munawar (penuh cahaya) terpengaruh juga oleh kotoran masyarakat awam. Akhirnya mereka akan membersihkan kotoran-kotoran tersebut dengan menyibukkan diri dalam dzikir dan ibadah”[11]

Jika kita perhatikan perkataan Maulana Ilyas tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Maulana Ilyas menuduh para Nabi a.s. bahwa hati mereka tidak terpelihara dari dosa-dosa. Artinya para Nabi a.s. dapat saja melakukan dosa-dosa hati karena pengaruh kesalahan-kesalahan masyarakat awam, sehingga perlu dibersihkan dengan berzikir dan beribadah. Kita tidak mengerti apa yang dimaksud dengan ma’shum menurut Maulana Ilyas, sehingga meskipun pada awalnya beliau menyebut para anbiya a.s. adalah ma’shum, tetapi kemudian menyatakan bahwa para anbiya tersebut dapat saja melakukan dosa-dosa.

Analisis

Tidak diragukan lagi, kita sebagai umat Islam yang beri’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa para Anbiya a.s. adalah ma’shum dalam arti bahwa para anbiya a.s. tidak mungkin jatuh dalam perbuatan dosa. Berkata Zakaria al-Anshary as-Syafi’i seorang ulama besar beri’tiqad Ahlussunnah wal jama’ah bermazhab Syafi’i :
“Para Anbiya a.s. ma’shum (terpelihara) dari perbuatan dosa termasuk didalamnya dosa kecil yang dilakukan karena lupa. Oleh karena itu, tidak terjadi perbuatan dosa pada mereka, baik dosa besar maupun kecil, baik sengaja maupun dengan sebab lupa”.[12]

Berkata Muhammad bin Manshur al-Hud-hudy :
Perbuatan para Anbiya a.s. berkisar antara wajib, sunat dan mubah. Hukum mubah ini bila ditinjau zat perbuatannya. Adapun bila ditinjau dari ‘awarizhnya (aspek lain), maka perbuatan para Anbiya itu tidak terlepas dari wajib dan sunat, karena perbuatan mubah tidak terjadi pada para Anbiya a.s. kecuali untuk qashad qurbah (ibadah), minimal untuk qashat tasyri’ (pensyari’atan) kepada orang lain (umat)”[13]

Menurut perkataan dua orang ulama besar Ahlussunnah wal jama’ah tersebut di atas, perbuatan mubah saja tidak terjadi pada para Nabi a.s., lalu bagaimana dengan perbuatan dosa sebagaimana tuduhan Maulana Muhammad ilyas, nauzubillahi min zalik



Masalah 4

Ungkapan perasaan rasa syukur kepada Allah boleh dengan sikap berpura-pura. Maulana Muhammad Ilyas pernah mengirim surat kepada rakannya saat anaknya baru lahir :
Sungguh itu kenikmatan yang besar dari Allah dan engkau mesti menerimanya dengan suka cita. Mesti tidak boleh berlebihan, namun engkau mesti melahir perasaan suka cita meski berpura-pura sebagai tanda syukur kepada Allah”.[14]
Analisis
Sikap berpura-pura dalam etika Islam atau ilmu akhlak sering disebut sebagai sikap munafiq. Sikap munafiq merupakan suatu sifat yang sangat tercela dalam Islam. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (67) وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا
Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafiq itu hanyalah orang berbuat fasiq, Allah telah menjanjikan bagi orang-orang munafiq , baik laki-laki maupun perempuan dan orang-orang kafir itu kekal dalam neraka jahannam.(Q.S. At-Taubah : 67-68)

Masalah 5

Jama’ah Tabligh melarang jama’ahnya dalam berdakwah menghilangkan dan membersihkan kemungkaran. Sementara itu dalam kelompok Jama’ah Tabligh ada berbagai aliran sesuai dengan asal paham anggotanya termasuk didalamnya aliran-aliran yang keluar dari Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahkan Sa’ad bin Ibrahim Syilbi, salah seorang penyebar ajaran Jama’ah Tabligh dalam bukunya Dalil-Dalil Da’wah dan Tabligh setelah mengakui ada segelintir anggota Jama’ah yang tidak ada pemahaman yang cukup terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang membenci dan memusuhi kaum salaf dan dua tokohnya, Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab, berkata :
"Ini demi Allah batil (tidak benar), kezhaliman dan kebohongan besar yang tidak halal dilakukan oleh seorang muslim’, selanjutnya Sa’ad bin Ibrahim Syilbi mengatakan ‘Kami hanya ingin mengatakan bahwa Jama’ah Tabligh tidak termasuk dalam kelompok orang yang membenci kaum salaf".[15]

Padahal sebagaimana kita maklumi bahwa kedua tokoh salaf, Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab sudah difatwa oleh ulama-ulama Ahlusunnnah wal Jama’ah sebagai orang yang sudah keluar dari golongan yang benar dan sudah menyimpang dari jalan yang lurus
Berkata Dr. Abdul Khaliq Firzada :
“ Beliau (Muhammad Ilyas, pen.) mengajak setiap orang tanpa membedakan tingkat keilmuan, kelas sosial, maupun mazhab, baik orang alim maupun bodoh, kaya, miskin, pengikut Maliki, Syafi’i, Hambali atau Hanafi, bahkan Mazhab Salafi atau mazhab-mazhab kecil lainnya dikalangan umat Islam. [16]

Dalam hal larangan Jama’ah Tabligh menghilangkan kemungkaran dapat disemak dari pengakuan Sa’ad bin Ibrahim Syilbi dalam bukunya,
“Bahwa tidak termasuk dalam metode Jama’ah Tabligh pengingkaran terhadap pemilik atau pelaku kemungkaran.[17]

Berdasarkan sumber-sumber di atas, dapat dipahami bahwa Jama’ah Tabligh tidak membolehkan anggotanya menghilangkan kemungkaran termasuk didalamnya bid’ah dan bahkan Jama,ah Tabligh melarang anggotanya memusuhi tokoh seperti Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab.

Analisis
Dalam menjawab masalah di atas, mari kita simak dalil-dalil yang mengharuskan untuk menghilangkan kemungkaran dibumi ini, antara lain :
1.
Firman Allah Q.S. al-Taubah : 71

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S. al-Taubah : 71)

2. Firman Allah Q.S. al-Hajj : 41
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
Artinya : (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.(Q.S. al-Hajj : 41)

3. Hadits Nabi SAW :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده. فإن لم يستطع فبلسانه. ومن لم يستطع فبقلبه. وذلك أضعف الإيمان
Artinya : Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman(HR. Muslim)[18]

Berdasarkan dalil di atas, dapat dipahami dengan mudah  bahwa kedudukan upaya menghilangkan kemungkaran mendapat kedudukan yang sangat penting dalam agama.
Artinya menghilangkan kemungkaran mempunyai kedudukan yang sama dengan amar ma’ruf. Jadi kita tidak dapat menyepelekan salah satunya, apalagi menganggap menghilangkan kemungkaran bukanlah sebuah kewajiban. Dalam sejarah anak manusia, sebenarnya jama’ah yang meninggalkan menghilangkan kemungkaran banyak bermunculan. Diantaranya, Allah SWT telah mencela pendeta agama Nashrani yang meninggalkan upaya menghilangkan kemungkaran dalam firman-Nya :
لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
Artinya : Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.(Q.S. al-Maidah : 63)

Imam al-Ghazali mengatakan bahwa pendeta-pendeta itu berdosa karena meninggalkan menghilangkan kemungkaran.[19] Masih banyak dalil-dalil lain, baik dari al-Qur’an maupun dari hadits Rasulullah SAW yang menerangkan kewajiban menghilangkan kemungkaran, namun penulis tidak menyebut semuanya karena menurut hemat penulis dalil-dalil di atas sudah memadai sebagai pedoman, kalau memang kita termasuk dalam orang-orang mencari kebenaran agama. Al-Bakry al-Damyathi berkata :
"Banyak sekali dan tidak terhingga ayat-ayat dan hadits mengenai amar ma’ruf dan menghilangkan kemungkaran".[20]

Berikut pendapat ulama mengenai kewajiban menghilangkan kemungkaran, antara lain :
1. Imam al-Ghazali berkata :
"Sesungguhnya amar ma’ruf dan melarang kemungkaran adalah al-quthub al-a’dham (pusat yang terpenting) dalam agama".[21]

2. Zainuddin al-Malibary mengatakan :
"Memerintah hal-hal yang wajib pada syara’ dan melarang dari yang haram adalah wajib kifayah atas setiap mukallaf , baik dia merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan ataupun khuntsa " .[22]

Lalu siapa kaum salaf dan kedua tokohnya, Ibnu Taimiyah dan Muhammad Bin Abdul Wahab itu? Penjelasan ini menjadi penting karena Jama’ah Tabligh, sebagaimana penjelasan di atas, begitu marah kalau ada pengikutnya yang membenci kedua tokoh tersebut. Untuk menjawab ini, penulis cukupi saja pernyataan dua ulama terpengaruh dikalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu :
1. Mufti Syafi’i Syekh Zaini Dahlan berkata :
“Walhasil yang tahqiq menurut kami, bahwa sebagian perkataan dan perbuatannya (Muhammad bin Abdul Wahab) mewajibkan keluarnya dari qawa’id Islam,karena penghalalannya terhadap harta yang ijmak atas tahrimnya, yang maklum dari agama dengan dharurah dengan tanpa ta’wil yang dibolehkan, serta penempatannya derajat para anbiya, rasul, auliya dan orang-orang shaleh pada derajat yang kurang. Padahal penempatan mereka tersebut pada derajat yang kurang dengan sengaja adalah kufur dengan ijmak imam yang empat”.[23]

2. Syekh Yusuf bin Isma’il an-Nabhani berkata :
“ Kita mengatakan sesungguhnya mereka ( Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab dan pengikutnya) adalah sesat dan ahli bid’ah” [24]

= Selesai =

DAFTAR PUSTAKA
1 Dr. Abdul khaliq Firzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yoqyakarta, Hal. 116
2.Al-Baidhawy, Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarul Ta’wil, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juz II, Hal 92
3.Al-Baidhawy, Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarul Ta’wil, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juz I, Hal. 54, dan Ibrahim Bajury, Tahqiqul Maqam ‘ala Kifayatul ‘Awam fii ‘Ilmil Kalam, Maktabah Ahmad bin Sa’ad bin Nabhan wa Auladuhu, Surabaya, Hal 77
4.Abul Hasan Ali Nadwy, Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yogyakarta, Hal 106
5.Dr. Abdul khaliq Firzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yoqyakarta Hal.31, lihat juga Sa,ad bin Ibrahim Syibli, Dalil-Dalil Dakwah dan Tabligh , (terjemahan oleh Drs Musthafa Sayani) Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal. 9
6.Al-Mawardy, Ahkamul Sulthaniyah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 5. Dapat dilihat juga dalam al-Khuzhary Bek, Itmam al-Wafa’, Bangkul Indah, Surabaya, Hal. 6
7.Ibnu Hajar al-Haitamy, Shawa-i’ al-Muhriqah fi Radd Ahli al-Bid’i wal-Zindiqah, Hal. 6. lihat jiga H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung, Hal. 455
8.Al-Mawardy, Ahkamul Sulthaniyah, Darul Fikri, Beirut, Hal.5.
9.Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa ‘Umairah, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz IV, Hal. 173
10.Sirajuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Pustaka Tarbiyah, Jakarta, Juzu’ II, Hal 232
11.Maulana Manzhur Nu’mani, Mutiara Hikmah Ulama Ahli dakwah, (terjemahan oleh A. Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny) Pustaka Nabawi, Hal. 48-49
12.Zakariya al-Anshary, Ghayatul Wusul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 91
13.Muhammad bin Manshur al-Hud-hudy, Syarah Hud-hudy, dicetak pada Hamisy Hasyiah al-Syarqawy, Syirkah al-Ma’rif, Bandung, Hal. 116
14.Abul Hasan Ali Nadwy, Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yogyakarta, Hal 170
15.Sa’ad bin Ibrahim Syilbi, Dalil-Dalil Da’wah dan Tabligh, (terjemahan oleh Ust. Musthafa Sayani), Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal 153-154
16.Dr. Abdul Khaliq Firzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, (Terjemahan oleh Ust. Masrokhan Ahmad), Ash-Shaff, Yoqyakarta, Hal 118
17.Sa’ad bin Ibrahim Syilbi, Dalil-Dalil Da’wah dan Tabligh, (terjemahan oleh Ust. Musthafa Sayani), Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal. 155
18.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 69, No. Hadits : 49
19.Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz.
II, Hal. 303
20.Al-Bakry al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 182
21.Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 302
22.Zainuddin al-Malibary, Irsyadul Ibad, Syirkah al-Ma’arif, Bandung, Hal. 72
23.Syekh Zaini Dahlan, Durarussaniah fi Raddi ‘ala al-Wahabiyah, Hal. 53
24.Yusuf bin Isma’il an-Nabhani, Syawahidul Haq, Darul Fikri, Beirut, Hal. 51


ULASAN SAYA:

Ini adalah pendedahan dari kajian anak bumi India sendiri ,negara di mana jemaah Tabligh di dirikan dan sudah tentunya fakta-fakta yang di rujuk amat diyakini kesahihannya oleh beliau sehingga ia diterbitkan dalam sebuah buku.

Kalau masih ada lagi yang mahu membela Tabligh selepas pendedahan ini,maka jelaslah ia takliq buta tahap maksimum.

Wallahu'alam



Wednesday, 2 May 2012

kelompok yang di janjikan:siri 1



Generasi Thaifah Manshurah yang Dijanjikan Kemunculannya di Akhir Zaman

Thaifah Manshurah, Sentiasa ada hingga kiamat

Dalam berbagai hadits yang shahih telah dijelaskan bahwa akan sentiasa ada sekelompok umat Islam yang berpegang teguh di atas kebenaran. Mereka melaksanakan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan konsisten, memperjuangkan tegaknya syariat Islam, dan meraih kemenangan atas musuh-musuh Islam, baik dari kalangan kaum kafir maupun kaum munafik dan murtadin.
Kelompok Islam ini disebut ath-thaifah al-manshurah atau kelompok yang mendapat kemenangan. Kelompok ini akan sentiasa ada sampai saat bertiupnya angin lembut yang mewafatkan seluruh kaum beriman menjelang hari kiamat kelak. Kelompok ini diawali dari Rasulullah saw beserta segenap sahabat, berlanjut dengan generasi-generasi Islam selanjutnya, sampai pada generasi Islam yang menyertai imam Mahdi dan Nabi Isa dalam memerangi Dajjal dan memerintah dunia berdasar syariat Islam. 

Hadits-hadits tentang ath-thaifah al-manshurah diriwayatkan banyak jalur dari sembilan belas (19) shahabat. Menurut penelitian sejumlah ulama hadits, hadits-hadits tentang ath-thaifah al-manshurah telah mencapai darjat mutawatir.

Kelompok umat Islam ini adalah kelompok elit umat Islam. Mereka adalah sekelompok kecil kaum ‘fundamentalis Islam’, di tengah kelompok umat Islam yang telah mulai lalai dari kewajiban berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka adalah ‘muslim-muslim militan’ yang sangat dikhawatirkan oleh AS dan Barat akan mengancam kepentingan mereka. Rasulullah saw menamakan kelompok ini sebagai ath-thaifah al-manshurah, kelompok yang mendapatkan kemenangan. Penamaan ini merupakan sebuah janji kemenangan bagi kelompok ini, baik dalam waktu yang cepat maupun lambat, baik kemenangan materi maupun spiritual. 

Di antara hadits-hadits tentang ath-thaifah al-manshurah tersebut adalah sebagai berikut:

Akan sentiasa ada satu kelompok dari umatku yang meraih kemenangan (karena berada) di atas kebenaran, orang-orang yang menelantarkan mereka tidak akan mampu menimbulkan bahaya kepada mereka, sampai datangnya urusan Allah sementara keadaan mereka tetap seperti itu .”[1]
Akan sentiasa ada satu kelompok dari umatku yang berperang di atas urusan Allah. Mereka mengalahkan musuh-musuh mereka. Orang-orang yang memusuhi mereka tidak akan mampu menimpakan bahaya kepada mereka sampai datangnya kiamat, sementara keadaan mereka tetap konsisten seperti itu.”[2]

Ashabu Rayati Suud, Generasi Akhir Thaifah Mansurah yang dijanjikan

Dalam sebuah riwayat tentang Thaifah manshurah disebutkan, Akan sentiasa ada sekelompok umatku yang berperang di atas kebenaran. Mereka meraih kemenangan atas orang-orang yang memerangi mereka, sampai akhirnya kelompok terakhir mereka memerangi Dajjal.”[3]

Riwayat tersebut menjelaskan bahwa di akhir zaman, kelompok Thaifah Manshurah adalah mereka yang bergabung dengan Al-Mahdi untuk memerangi musuh-musuh Islam, dimana Dajjal adalah salah satu yang akan dikalahkan oleh kelompok ini. Parameter kebenaran saat itu adalah mereka yang bersama Al-Mahdi, sedang mereka yang menolak Al-Mahdi adalah munafik (hal itu sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits fitnah duhaima’). Sedangkan kelompok Thaifah Manshurah yang memberikan dukungan kepada Al-Mahdi telah dijelaskan ciri-ciri mereka dalam beberapa riwayat yang kemudian dikenal dengan nama Ashabu Rayati Suud (Pasukan Panji Hitam dari Khurasan).

Benar, membicarakan kemunculan Al-Mahdi pasti tidak terlepas dari membicarakan satu kelompok manusia yang menamakan dirinya sebagai pasukan panji hitam (Ashhabu Rayati Suud / The Black Banner). Kelompok ini memiliki beberapa ciri khusus yang akan lebih memudahkan bagi seseorang untuk mengenalinya. Meskipun demikian, tidak mudah bagi seseorang untuk menjustifikasi kelompok tertentu bahwa mereka adalah Ashhabu Rayati Suud. Sebab ciri-ciri tersebut juga banyak dimiliki oleh banyak manusia dan kelompok, sedang riwayat yang menunjukkan asal keberadaan mereka (Khurasan) merupakan sebuah wilayah luas yang dihuni oleh banyak manusia.

Siapakah sebenarnya Ashahbu Rayati Suud yang kelak menjadi pendukung Al Mahdi ? Benarkah riwayat yang membicarakan kemunculan kelompok ini ?
Ada beberapa riwayat yang menjelaskan keberadaan kelompok ini, di antaranya adalah sebagai berikut
      “Akan keluar sebuah kaum dari arah Timur, mereka akan memudahkan kekuasaan bagi Al Mahdi.”
      “Dari Khurasan akan keluar beberapa bendera hitam, tak sesuatupun bisa menahannya sampai akhirnya bendera-bendera itu ditegakkan di Iliya (Baitul Maqdis).”
      “Akan keluar manusia dari Timur yang akan memudahkan jalan kekuasaan bagi Al Mahdi.”
 
Namun riwayat-riwayat tersebut memiliki cacat dari sisi sanad dan periwayatannya. Sedangkan riwayat tentang Ashhabu Rayati Suud yang sampai pada derajat hasan adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Tsauban :

“Akan berperang tiga orang di sisi perbendaharaanmu. Mereka semua adalah putera khalifah. Tetapi tak seorang pun di antara mereka yang berhasil menguasainya. Kemudian muncullah bendera-bendera hitam dari arah timur, lantas mereka membunuh kamu dengan suatu pembunuhan yang belum pernah dialami oleh kaum sebelummu.” Kemudian Baginda saw menyebutkan sesuatu yang aku tidak hafal, lalu bersabda: “Maka jika kamu melihatnya, berbai’atlah walaupun dengan merangkak di alas salju, karena dia adalah khalifah Allah Al-Mahdi.[4]
 
Riwayat tersebut tidak banyak menjelaskan ciri-ciri fisik tertentu secara detail sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat lainnya. Tentang maksud perbendaharaan dalam riwayat tersebut Ibnu Katsir berkata, “Yang dimaksud dengan perbendaharaan di dalam hadits ini ialah perbendaharaan Ka’bah. Akan ada tiga orang putera khalifah yang berperang di sisinya untuk memperebutkannya hingga datangnya akhir zaman, lalu keluarlah Al-Mahdi yang akan muncul dari negeri Timur.

Zaman Kemunculan Ashabu Rayati Suud

Berdasar riwayat Tsauban di atas, kemunculan Ashhabu Rayati Suud adalah di saat kemunculan Al-Mahdi. Riwayat tersebut mengisyaratkan bahwa keberadaan Ashhabu rayati Suud dan embrionya sudah muncul terlebih dahulu sebelum kemunculan Al-Mahdi. Sebab, kemunculan sebuah kelompok yang kelak mewakili satu-satunya kelompok paling haq di antara kelompok umat Islam yang ada jelas tidak mungkin muncul dengan sekejab, sim salabim. Keberadaan mereka sudah ada dan embrio mereka terus tumbuh di tengah kerasnya kecamuk perang dan debu-debu metarial. Ciri khas mereka dalam riwayat di atas – memiliki kemampuan membunuh lawan yang tidak pernah dimiliki oleh kaum sebelumnya – menggambarkan betapa dahsyatnya daya tempur dan strategi militer yang mereka punyai. Riwayat ini juga mengisyaratkan bahwa aktiviti mereka sebelum kemunculan Al-Mahdi adalah perang dan pembunuhan, hal yang menjadi ciri khas thoifah manshurah di akhir zaman.

Riwayat Tsauban di atas juga mengisyaratkan bahwa kemunculan Ashabu Rayati Suud dari Khurasan ini terjadi di saat kematian seorang raja Saudi yang dilanjutkan dengan pertikaian tiga putra khalifah untuk memperebutkan Ka’bah.
Dalam hal ini, banyak analisa menyebutkan bahwa boleh jadi situasi itu akan segera menjadi realiti demi melihat apa yang saat ini terjadi di Saudi. Adalah Tony Khater[5], seorang analis politik Amerika dengan specialist kajian Timur Tengah khususnya Arab Saudi, telah secara konsisten menyebutkan tentang terpecahnya pemerintahan Arab Saudi menjadi empat kelompok sebelum wafatnya Raja Fahd, seakan-akan kelompok-kelompok itu mempunyai pemerintahannya sendiri-sendiri, yaitu pemerintahan Putra Mahkota  Abdullah, pemerintahan putra Nayef, pemerintahan putra Sultan, dan pemerintahan Putra Salman. Dengan wafatnya Raja Fahd, lalu Putra Mahkota Abdullah yang telah berusia 80 tahun naik menjadi raja, maka di bawahnya terdapat tiga putra dengan pemerintahannya sendiri-sendiri yang bersiap-siap menggantikannya ketika ia wafat nanti, yaitu Putra Nayef, Putra Sultan, dan Putra Salman.

Jika ini kelak terjadi, akankah ia menjadi tanda kemunculan Al-Mahdi dan menjadi tanda keluarnya Ashabu Rayati Suud? Lalu siapakah kelompok yang layak untuk disebut sebagai Ashabu rayati Suud, kelompok Thoifah Manshurah akhir zaman yang dijanjikan?

Ashabu Rayati Suud akan muncul dari timur Khurasan, benarkah mereka Thaliban dan Al-Qaeda ?

Kemunculan salah satu tandhim askari kaum militan fundamental di wilayah Khurasan (Afghanistan, Iraq dll) yang dikenal dengan Thaliban dan Al-Qaeda memunculkan pertanyaan, benarkah mereka adalah calon Ashhabu Rayati Suud yang dijanjikan? Sebabnya, kelompok ini adalah satu-satunya kaum militan muslim yang paling ditakuti oleh barat karena kehebatan tempur mereka, juga karena cita-cita mereka yang radikal; mendirikan negara Islam dari hujung Asia Tenggara hingga barat Maroko. Mereka adalah muslim fundamental yang paling kuat melaksanakan hukum Islam sebagaimana yang pernah berlaku di Madinah pada masa Rasulullah saw. Merekalah satu-satunya kelompok yang paling mendekati gambaran kehidupan Rasulullah saw dan para sahabatnya; beriman, hijrah, perang, mendirikan daulah Islam, melaksanakan semua kewajiban tanpa terkecuali, mendapat boikot dan kecaman internasional, mendapat ujian paling berat dan menyatakan keimanannya, dikepung oleh pasukan ahzab dan banyak lagi sejarah kehidupan generasi assabiqunal awwalun yang hari ini tergambar dalam realiti hidup mereka.

Beberapa analisis pemerhati hadits-hadits fitnah menduga; bahwa merekalah yang lebih layak untuk menyandang gelar kehormatan itu sesuai dengan beratnya ujian keimanan yang mereka hadapi. 

Dalm hal ini, terlepas dari tepat atau melesetnya dugaan-dugaan tersebut, ada hal lain yang lebih penting untuk dipahami oleh seorang muslim berkaitan dengan dua kelompok fundamental ini. Setiap muslim hendaknya berhati-hati untuk tidak menjatuhkan tuduhan tertentu pada kelompok-kelompok yang secara lahir memiliki stigma dan citra negatif dari musuh-musuh Islam –bahkan dari kalangan umat Islam sendiri- bahwa hal itu bukan berarti keadaan mereka adalah sebagaimana tuduhan itu. Merupakan sunnatullah bahwa musuh-musuh Islam dari bangsa barat memiliki dendam dan kebencian kepada setiap muslim yang memegang teguh agama mereka. Dalam hal ini, kelompok Thaliban dan Al-Qaeda yang sangat komitmen menegakkan semua bentuk syari’at Islam dalam masyarakatnya sangat wajar bila dibenci oleh bangsa Barat. Termasuk sebagian kaum muslimin yang termakan oleh isu dan propaganda bangsa barat tentang “kekejian dan kejahatan” Thaliban terhadap manusia.

Tanpa bermaksud memastikan apakah Thaliban merupakan termasuk kelompok Ashhabu Rayatis Suud, yang pasti bahwa memberikan tuduhan jahat dan keji yang belum tentu demikian kenyataannya merupakan kejahatan tersendiri. Sementara mendoakan mereka, mengharapkan mereka untuk membela umat Islam, mengusir musuh-musuh Islam dan menegakkan syari’at di muka bumi merupakan sikap yang baik.

Namun demikian – terlepas bahwa Thaliban dan Al-Qaeda memiliki ciri-ciri yang banyak keserupaannya dengan kelompok Ashabu Rayati Suud – yang jelas memastikan secara haqqul yakin bahwa mereka adalah Ashabu Rayati Suud termasuk sikap tergesa-gesa. Namun, mudah-mudahan tidak salah jika kita berharap, semoga mereka itulah kelompok yang dimaksudkan. Amiin. 

Wallahu a’lam bis sawab.


[1]. HR. Muslim: Kitabul Imarah no. 3544 dan Tirmidzi: Kitabul fitan no. 2155
[2]. HR. Muslim: Kitabul imarah no. 3550.
[3]. HR. Abu Daud: Kitab al-jihad no. 2125, Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1959.
[4] Sunan Ibnu Majah, Kitabul Fitan Bab Khurujil Mahdi 2: 1467: Mustadrak Al-Hakim 4: 463-464. Dan dia berkata, “Ini adalah hadits shahih menurut syarat Syaikhain.” (An-Nihayah fit Firan 1:29 dengan tahqiq DR. Thana Zaini).
[5] Pada web Saudipolitics.com, 1 Januari 2004, Tony Khater, THE UNITED STATES AS UNWANTED BROKER IN ROYAL SECESSION; IT WANTS BANDAR BIN SULTAN AS CROWN PRINCE”

Tuesday, 1 May 2012

PERSAMAAN TABLIGH DENGAN KHAWARIJ??



Sidang pembaca yang dirahmati Allah

 Pasti ada yang terkejut beruk,merah muka menahan marah,mengetap bibir dan lain-lain apabila membaca tajuk di atas.Mana tidaknya ,selama hidup tidak pernah ada orang yang memperlekehkan gerakan dakwah Tabligh sebegitu rupa.Apatah lagi menyamakan Tabligh dengan kelompok sesat yang bernama Khawarij.

 Sabar dulu....jangan cepat melenting.sila baca kajian yang telah di buat oleh seorang pengkaji yang khusus dalam bidang tersebut.Di bawah adalah tulisan beliau yang meminta kita semua untuk meneliti dan memahami ciri-ciri Khawarij ini yang telah bertukar corak kepada corak gaya baru (moden).Rasul saw bersabda:


يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَتْ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ شَيْئًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ
 لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ


Akan keluar suatu kaum dari umatku, mereka membaca Alquran, bacaan kamu dibandingkan dengan bacaan mereka tidak ada apa-apanya, demikian pula shalat dan puasa kamu dibandingkan dengan shalat dan puasa mereka tidak ada apa-apanya. Mereka membaca Alquran dan mengiranya sebagai pembela mereka, padahal ia adalah hujjah yang menghancurkan alasan mereka. Shalat mereka tidak sampai ke tenggorokan, mereka lepas dari Islam sebagaimana melesatnya anak panah dari buruannya.” (HR. Abu Dawud)

Dan yang dimaksud dengan “tidak sampai ke tenggorokannya” adalah memahaminya dengan pemahaman yang tidak benar. Ia mengira bahwa itu adalah dalil yang menguatkan alasannya, namun sebenarnya tidak demikian, sangat dangkalnya pemahaman mereka, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain,
Bahkan merekapun membawakan hadis-hadis Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, namun dipahami dengan pemahaman yang tidak benar, sabda Nabi,

يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ


Akan ada di akhir zaman suatu kaum yang usianya muda, dan pemahamannya dangkal, mereka mengucapkan perkataan manusia yang paling baik (Rasulullah), mereka lepas dari Islam sebagaimana lepasnya anak panah dari busurnya, iman mereka tidak sampai ke tenggorokan..” (HR Bukhari)


Sifat-Sifat Khawarij


            Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan sifat-sifat mereka, sebagiannya telah kita sebutkan di atas, diantara sifat mereka adalah:

1.      Dangkal Pemahamannya

Telah kita sebutkan di atas, bahwa kaum Khawarij suka membawa dalil dari Alquran dan hadis, namun dipahami dengan pemahaman sendiri, tidak sesuai dengan apa yang dipahami oleh para ulama salafusshalih, walaupun mereka membawakan perkataan ulama, mereka bawakan yang sesuai dengan keinginan mereka saja, atau mengeditnya sedemikian rupa agar terlihat cocok dengan selera mereka sehingga mengelabui orang-orang awam. 

Di antara contoh kedangkalan pemahaman mereka adalah sebuah kisah dialog Ibnu Abbas dengan kaum Khawarij, dikeluarkan oleh Al Hakim dalam Mustadraknya (2:164 no.2656) dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Muslim, Ibnu Abbas berkata,

Ketika kaum Haruriyah (Khawarij) keluar dan berkumpul di suatu tempat, jumlah mereka sekitar enam ribu. Aku mendatangi Ali seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, akhirkanlah shalat zuhur, barangkali aku dapat berbicara dengan mereka.” Ali berkata, “Aku mengkhawatirkan keselamatanmu.” Aku berkata, “Tidak perlu khawatir.” Aku pun pergi menemui mereka dan aku memakai pakaian Yaman yang paling bagus kemudian aku mengucapkan salam kepada mereka.
Mereka berkata, “Selamat datang wahai Ibnu Abbas, pakaian apa yang engkau pakai?!! Aku menjawab, “Apa yang kalian cerca dariku, padahal aku pernah melihat Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai pakaian yang paling bagus, dan telah turun ayat,

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِى أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Katakan (Muhammad), siapakah yang berani mengharamkan perhiasan dari Allah dan rezeki yang baik yang Allah keluarkan untuk hamba-hambaNya ?” (QS. Al-A’raaf: 32).
Mereka berkata, “Lalu ada apa engkau datang kemari?”

Aku menjawab, “Aku mendatangi kamu dari sisi para shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan Muhajirin dan Anshar untuk menyampaikan apa yang mereka katakan dan apa yang mereka kabarkan, kepada mereka Alquran diturunkan, dan merekalah yang paling memahaminya, dan tidak ada di antara kalian yang menjadi shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagian mereka berkata, “Jangan berdialog dengan kaum Quraisy, karena Allah Ta’alaberfirman,

 بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ

Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (QS. Az-Zukhruf: 58)[1]
Ibnu Abbas berkata, “Aku belum pernah melihat suatu kaum yang sangat bersungguh-sungguh beribadah dari mereka, wajah-wajahnya mereka pucat karena begadang malam (untuk shalat), dan tangan serta lutut mereka menjadi hitam (kapalan).”
[1] Lihat bagaimana mereka membawakan ayat tersebut untuk Ibnu Abbas seorang ulama shahabat, betapa dangkalnya pemahaman mereka!!

Sebagian mereka berkata, “Demi Allah, kami akan berbicara dengannya dan mendengarkan apa yang ia katakan.”
Ibnu Abbas berkata, “Kabarkan kepadaku, apa alasan kalian memerangi anak paman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam (Ali bin Abi Thalib), serta kaum Muhajirin dan Anshar?”
Mereka berkata, “Tiga perkara.”
Ibnu Abbas berkata, “Apa itu?”
Mereka berkata, “Ia telah berhukum kepada manusia dalam urusan Allah[, padahal Allah berfirman,

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ

“Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah.” (QS. Al An’am: 57).
Ibnu Abbas berkata, “Ini yang pertama.”
Mereka berkata, “Ia telah memerangi namun tidak menawan tidak juga mengambilghanimah (harta rampasan perang), jika yang ia perangi itu orang-orang kafir, maka mereka halal ditawan dan dirampas hartanya. Dan jika yang ia perangi adalah kaum mukminin, maka tidak halal memerangi mereka.”
Ibnu Abbas berkata, “Ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”
Mereka berkata, “Ia telah menghapus nama amirul mukiminin dari dirinya, jika dia bukan amirul mukminin berarti ia adalah amirul kafirin.”
Ibnu Abbas berkata, “Apa ada alasan lain?”

Mereka berkata, “Cukup itu saja”
Ibnu Abbas berkata, “Bagaimana pendapat kalian, jika aku membacakan kitabullah dan sunah nabi-Nya yang dapat meluruskan pemahaman kalian, apakah kalian ridha?”
Mereka berkata, “Ya”
Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali berhukum kepada manusia dalam urusan Allah, bukankah Allah menyuruh mengembalikan kepada hukum manusia dalam seperdelapan seperempat dirham, tentang masalah kelinci dan hewan buruan lainnya?” Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barang siapa yang membunuhnya diantara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya, menurut putusan hukum dua orang yang adil diantara kamu..” (QS. Al-Maidah: 95).

Maka saya bertanya kepada kalian dengan nama Allah, apakah hukum manusia untuk kelinci dan binatang buruan lainnya lebih utama, ataukah hukum manusia untuk menjaga darah dan perdamaian di antara mereka?”
Dalam ayat lain, Allah menyuruh mengembalikan hukum kepada manusia mengenai pertikaian suami istri, Allah berfirman,


وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآإِن يُرِيدَآإِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَآإِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا


Dan bila kamu mengkhawatirkan perceraian antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (orang yang akan menghukumi) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga wanita. Jika kedua orang hakam ini bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.” (QS. An Nisaa: 35)

Allah menjadikan manusia sebagai hukum yang dipercaya. Apakah aku telah selesai menjawab alasan pertama ini?
Mereka berkata, “Ya”
Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali memerangi namun tidak menawan dan tidak mengambil ghanimah, apakah kamu mau menawan ibumu Aisyah kemudian halal disetubuhi sebagaimana tawanan lainnya?? Jika kamu melakukan itu, maka kamu telah kafir. Dan jika kamu berkata bahwa Aisyah bukan ibu kita (kaum muslimin), maka kamu pun telah kafir, jadi kamu berada diantara dua kesesatan, mana saja yang kamu pilih, maka kamu tetap sesat.”
Maka sebagian mereka melihat kepada sebagian lainnya. Lalu aku berkata, “Apakah aku telah selesai menjawab alasan ini?
Mereka menjawab, “Ya”

Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali menghapus nama amirul muminin darinya, maka aku akan bawakan apa yang kalian ridhai. Bukankah kalian telah mendengar bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada hari perdamaian Hudaibiyah, menulis surat kepada Suhail bin Amru dan Abu Sufyan bin Harb, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada Ali bin Abi Thalib, “Tulislah hai Ali, ini adalah isi perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad Rasulullah.”

Namun kaum Musyrikin berkata, “Tidak! Demi Allah kami tidak meyakinimu sebagai rasulullah, jika kami meyakinimu sebagai rasulullah, tentu kami tidak akan memerangimu.” Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah, Engkau yang mengetahui bahwa aku adalah rasul-Mu. Tulislah hai Ali, Ini adalah isi perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad bin Abdillah.”
Demi Allah, bukankah Rasulullah lebih baik dari Ali ketika menghapus nama rasul darinya?” Ibnu Abbas berkata, “Maka bertaubatlah sekitar dua ribu orang di antara mereka, dan sisanya terbunuh di atas kesesatan.”

2. .      Tidak Menghormati Ulama

Pendahulu mereka tidak menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan menganggap Rasulullah tidak berbuat adil, Abu Sa’id Al Khudri berkata,


بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ ذَاتَ يَوْمٍ قِسْمًا فَقَالَ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ قَالَ وَيْلَكَ مَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ فَقَالَ عُمَرُ ائْذَنْ لِي فَلْأَضْرِبْ عُنُقَهُ قَالَ لَا إِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمُرُوقِ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ



Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagikan harta (dari Yaman), Dzul Khuwaishirah seorang laki-laki dari bani Tamim berkata, “Wahai Rasulullah berbuat adillah! Beliau bersabda, “Celaka kamu, siapa yang dapat berbuat adil jika aku tidak berbuat adil.” Umar berkata, “Izinkan saya menebas lehernya.” Baginda saw bersabda, “Jangan, sesungguhnya dia akan mempunyai teman-teman yang shalat dan puasa kalian, kalian rasa kerdil dibandingkan dengan shalat dan puasa mereka, mereka lepas dari Islam seperti lepasnya anak panak dari busurnya.(HR. Bukhari)

Setelah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam wafat, di zaman Ali bin Abi Thalib kaum Khawarij muncul, dan mereka tidak menghormati para ulama dari kalangan shahabat seperti Ibnu Abbas dan shahabat-shahabat lainnya. Sebagaimana dalam kisah dialog Ibnu Abbas dengan Khawarij yang telah disebutkan di atas. 
      

3       Sangat Hebat Dalam Ibadah

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyifati bahwa mereka adalah kaum yang amat hebat ibadahnya, beliau bersabda,


يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَتْ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ شَيْئًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ


Akan keluar suatu kaum dari umatku, mereka membaca Alquran, bacaan kamu dibandingkan dengan bacaan mereka tidak ada apa-apanya, demikian pula shalat dan puasa kamu dibandingkan dengan shalat dan puasa mereka tidak ada apa-apanya. Mereka mengira bahwa Alquran itu hujjah yang membela mereka, padahal ia adalah hujah yang menghancurkan alasan mereka. Shalat mereka tidak sampai ke tenggorokan, mereka lepas dari islam sebagaimana melesatnya anak panah dari buruannya.” (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, ini adalah pelajaran untuk kita agar jangan tertipu dengan hebatnya ibadah seseorang bila ternyata akidahnya menyimpang dari petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam .


Dr. Umar Abdullah Kamil dalam kitab ”Al Mutatharrifun : Khawarij al-judud” menyatakan bahwa  diantara ciri Khawarij kontemporer ini adalah :
1.       Fanatik atas pendapat sendiri (ta’assub)  dan tidak mengakui kebenaran pendapat yang lain, walaupun pendapat yang lain berdasarkan dalil syar’i, sehingga seakan akan mereka menyatakan: ”pendapatku benar tidak ada salah sedikitpun, dan pendapat yang lain adalah salah dan tidak memiliki kebenaran walau sedikit. ”  
2.      Memuliakan ulama dari  kelompok mereka dan berbangga dengan kelompok mereka sahaja serta menghina, merendahkan, kelompok lain, dan mencari kekurangan dan kelemahan ulama atau pemimpin dari kelompok yang lain.
3.      Taqlid kepada pemimpin, kelompok dan kitab-kitab mereka dengan taqlid buta tetapi pada saat yang sama mereka mencela kelompok madzhab yang bertaqlid dengan imam mazhab fiqih sebab tidak sesuai dengan pendapat mereka.
4.      Menutup pikiran daripada kebenaran yang disampaikan oleh pihak lain walaupun pihak lain mempunyai dalil yang jelas.
5.      Menutup diri daripada mendalami ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan keagamaan, dan membatasi diri dengan pengajian kelompok, kitab-kitab tertentu, dengan rujukan ulama kelompok serta menamakan kelompok mereka dengan kelompok yang selamat (firqah najiyah).
6.      Kekurangan ilmu dan memahami agama dengan tidak seimbang, dan melebihkan satu ilmu dan memandang rendah ilmu yang lain.
7.      Mudah memberikan fatwa terhadap suatu hukum halal dan haram, kafir dan syirik, sesat dan bidah tanpa memiliki kemampuan untuk memahami nash-nash Al-Quran dan hadis dan tidak memiliki kemampuan untuk menarik kesimpulan dari suatu hukum.
8.      Menuduh ulama terdahulu dengan tuduhan jahil dan sesat sebab mereka tidak memahami metodologi ushul fiqah (ushul fikih), tidak memahami nash qathi dandzanni, tidak memahami perbedaan ulama mujtahid dalam mengambil hukum.
9.      Kaku kepada kelompok lain, sehingga mereka tidak akan memberi salam jika berjumpa dengan kelompok yang lain, tetapi akan berpelukan jika berjumpa dengan kelompoknya sendiri. Mereka tidak peduli dengan keadaan kelompok lain tetapi sibuk membantu kelompoknya sendiri.
10.   Pemahaman yang salah terhadap salaf, sehingga mereka menyangka hanya kelompok mereka sahaja yang mengikut ulama salaf, sedangkan ulama lain tidak mengikuti salaf. Padahal mengikuti salaf adalah mengikuti akan kaedah memahami nash yang berkaitan dengan akidah, hukum dan akhlak dengan mengikuti metodologi penafsiran nash, dan merujuk kepada cara salaf dalam berijtihad dan memutuskan hukum.
11.    Bersikap keras dan memberatkan, sehingga mereka tidak mengenal adanya keringanan (rukhsah), kemudahan  di dalam hukum. (Umar Abd. Kamil, al Mutatharrifun, 1998, hal.111-124).

Kesalahan khawarij dalam metodologi keilmuan
Dr. Umar Abd Kamil juga menyatakan bahwa kelompok Khawarij bersikap demikian karena mereka salah dalam metodologi keilmuan seperti :
a.      Kesalahan dalam metode berfikir tanpa membedakan antara kulliyah dan juziyyah, muhkamat dan mutasyabih, dzanniyat dan qath’iyyat, kaidah memadukan antarata’arudh dan tarjih, perbedaan antara hadis daif dan maudhu’, dan lain sebagainya.
b.      Memakai metode ”Dhahiriy” dan ”harfiyah”, dan menolak qiyas, maslahaat, ihtihsan dan tidak melihat kepada maqasid syariah dan illat hukum.
c.       Memakai  Mutasyabih menjadi  Muhkamat. Maksud Mutasyabih adalah sesuatu yang mempunyai berbagai tafsiran, tetapi mereka menetapkan tafsiran mereka tanpa melihat tafsiran yang lain.
d.      Kekeliruan dalam istilah antara Iman, Islam, Kafir, Syirik, Fasik, Dzalim, Munafiq, Jahiliyah, dan lain sebagainya, disebabkan tidak memahami makna bahasa antara makna Majaz dan Hakikat, antara iman dan iman yang sempurna, antara kafir maksiyat, dan kafir i’tikad, antara syirik besar dan syirik kecil, antara munafik akidah dan munafik amal, antara bid’ah yang sesat dan bid’ah yang hasanah.
e.      Berlebih-lebihan dalam mengharamkan sesuatu, tanpa membedakan antara haram dan makruh, antara makruh lit tahrim dan makruh lit tanzih.
f.        Mengambil ilmu hanya berdasarkan bacaan atas kitab, akhbar , atau majalah tanpa mengkaji lebih lanjut atau bertanya dan merujuk kepada ulama yang pakar dalam bidang tersebut.
g.      Lemah dalam sejarah rasul, sejarah sahabat, dan sejarah Islam, dan sunatullah dalam kehidupan, serta fiqh keadaan dan keutamaan (fiqhul waqi/fiqhul awlawiyat) dan strategi dakwah (fiqh dakwah).
h.      Metode berlawanan, sebagian-sebagian dan tidak menyeluruh. Pada waktu umat Islam tertinggal dalam kehidupan dunia, segera mereka meninggalkan kehidupan spiritual sibuk mengejar dunia, sedangkan di pihak yang lain meninggalkan dunia dan hidup zuhud, padahal Islam mengajarkan perpaduan antara kehidupan dunia dan akhirat, antara ilmu dan agama, antara kerja dan amal, antara material dan spiritual, dan lain sebagainya. (Umar Abd.Kamil, al Mutatharifun, 1998, hal.143-154).
Dari tulisan diatas dapat dilihat bahwa tidak setiap gerakan aliran keras dalam arti yang tidak setuju dengan pemerintah dapat dinamakan kelompok khawarij, apalagi jika gerakan tersebut untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, sebab Khawarij memiliki metodologi pemikiran tersendiri yang menyimpang dari pemikiran ahlussunnah wal jamaah. Semoga dengan tulisan ini kita dapat menilai apakah sesuatu gerakan tersebut dapat dinamakan khawarij atau bukan, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan di tengah umat.


Terkadang suatu kelompok itu tidak mengklimkan (menamakan) diri mereka sebagai Khawarij secara terang-terangan,bahkan mereka menggunakan nama yang lain tetapi bak kata pepatah "HANYA JAUHARI MENGENAL MANIKAM".


Ia hanya boleh dikenali pasti setelah dibuat kajian dan penelitian bedasarkan ucapan-ucapan pemimpin-pemimpin mereka,kitab-kitab karangan kelompok mereka dan berdialog (berhujjah).
Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Sejarah dan Tamadun Islam, Universiti Malaya, Kuala Lumpur 

ULASAN SAYA:

Walaupun bukan semua ciri-ciri Khawarij tersebut ada pada Jemaah Tabligh tetapi cuma sebahagian sahaja, itu sudah memadai untuk di katakan sebagai ”Neo Khawarij” khususnya ciri-ciri seperti :

-Ahli Ibadah yang zuhud (kuat beribadah) hingga hitam dahinya.
-Memakai pakaian (kartu) yang kurang berqualiti untuk menampak kezuhudan.Ia seperti satu ’uniform’ untuk mudah dikenali sebagai satu kelompok yang berbeza daripada kelompok lain.
-Susah untuk memulakan salam untuk kelompok selain mereka.
-Penafsiran (nas al quran dan hadith) mereka tidak mengikut penafsiran ulamak muktabar ASWJ.Buktinya kitab Muntakab Hadith yang penafsiran berlainan dengan Kitab-kitab tafsir yang lain.Walaupun kami telah mendedahkan kesalahan terjemahan tersebut dan ia telahpun diakui sendiri oleh ‘orang lama’ tabligh sendiri tetapi mereka masih keras kepala dan pekakkan telinga untuk menerima teguran daripada “orang luar”.
Mereka tetap mendakwa bahawa mereka kelompok yang benar ikut sunnah.

Wallahu’alam 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...